Siaran Pers KPK :55/HM.01.04/KPK/56/11/2025
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Epek Jera
Belum Ada Terkecuali Hukuman Mati
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero)
berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar dan 6 unit efek, sebagai bagian dari
proses pemulihan kerugian keuangan negara (asset
recovery) dalam perkara korupsi berupa investasi fiktif atas nama
terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Serah terima ini dilakukan setelah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan
bahwa pemulihan aset ini tidak hanya menjadi keberhasilan penindakan KPK,
tetapi juga bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan publik dan
melindungi hak para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk jaminan hari
tua.
“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya memastikan hak-hak
ASN tetap terlindungi serta menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial
negara,” ucap Asep dalam kegiatan serah terima yang dilangsungkan di Gedung
Merah Putih KPK, Kamis (20/11).
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan barang bukti dari terdakwa
Ekiawan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2
(I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas bagi negara cq. PT
Taspen (Persero) dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Eksekusi putusan tersebut sudah dilakukan dengan menjual kembali (redemption) untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (Net
Asset Value) pada periode 29 Oktober-12 November 2025.
Berdasarkan proses tersebut, KPK kemudian menyerahkan aset yang
telah dirampas pada PT Taspen dalam bentuk uang senilai Rp883 miliar yang telah
ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang
Veteran Jakarta serta 6 (enam) unit efek yang telah dipindahkan ke rekening
efek PT Taspen pada 17 November 2025.
Asep menegaskan korupsi terhadap dana pensiun merupakan bentuk
kejahatan yang miris karena menyasar kelompok yang paling rentan dan telah
mengabdi puluhan tahun kepada negara. Perlu diketahui, kerugian negara akibat
perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang dilakukan
bersama ANSK dalam kasus investasi fiktif ini mencapai Rp1 triliun. Jika
dikonversi, nilai tersebut setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN di Indonesia.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah
tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun. Lebih dari
4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Setiap
rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merenggut penghidupan masa tua mereka
dan keluarga,” jelasnya.
KPK berharap, masih ada penambahan nilai asset recovery dari perkara terkait. Pasalnya,
perkara atas nama ANSK saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta. Selain itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap entitas
korporasi PT IIM dalam kasus serupa.
KPK berkomitmen untuk terus menangani perkara korupsi yang
menyangkut dana publik, terutama yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat luas
seperti dana pensiun ASN, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi
memastikan dampak nyata bagi publik.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto
menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK dalam memulihkan aset negara. Ia
menilai sinergi antarlembaga ini menjadi capaian penting dalam memperkuat tata
kelola aset sekaligus kepercayaan publik.
“Taspen telah menerima barang rampasan negara dari KPK.
Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1
triliun dalam waktu tidak lama. Yang penting langkah KPK saat ini memperkuat
kepercayaan para peserta Taspen yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan
memasuki masa pensiun. Bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset taspen
yang telah dikorupsi oleh oknum,” jelas Rony.(majalahgalang.com//ras/sabar sembiring
sh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar