DENGGOL
Bicara SiapaDia:Cegah Sebelum Terjadi
MAJALAHGALANG.COM-BANTUL YOGYAKARTA:Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengintervensi tata kelola Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi
DI Yogyakarta, dengan menyoroti secara spesifik dua area paling krusial dan
sensitif dikorupsi, yaitu mekanisme pengadaan barang/jasa (PBJ) dan pokok-pokok
pikiran (Pokir) DPRD. Koordinasi ini, sebagai upaya memperkuat pencegahan
korupsi di tingkat daerah, dengan menekankan nilai transparansi dan
akuntabilitas tata kelola anggaran daerah.
Dalam audiensi yang
dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup)
Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11),
KPK memaparkan sejumlah temuan. Forum yang dihadiri Bupati Bantul, Abdul Halim
Muslih dan Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, menegaskan perlu segera memperbaiki
kerentanan tersebut, mengingat Bantul masih berada di kategori 'Rentan' dalam
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dengan skor 70,94.
Azril mengungkapkan,
meskipun Bantul memiliki skor pencegahan (MCSP) yang tinggi sebesar 93,29,
celah kerentanan masih terbuka lebar, terutama pada proses yang melibatkan
anggaran besar dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
2025 mencapai Rp2,48 triliun.
Dari APBD itu, total
belanja daerah mencapai Rp2,63 triliun dan pembiayaan daerah mencapai Rp148
miliar per November 2025. Di sisi lain, realisasi belanja bantuan sosial
(bansos) mencapai Rp2,91 miliar atau 48,62 persen dari pagu senilai Rp5,98
miliar.
Azril juga menyoroti
metode pengadaan di Pemkab Bantul Tahun Anggaran 2025 yang didominasi pengadaan
langsung mencapai Rp259 miliar atau 39,28 persen dari total PBJ. Sementara e-Purchasing mencapai Rp224,1 miliar atau 33,99 persen,
metode tender mencapai Rp98,7 miliar atau 14,98 persen, serta metode seleksi
mencapai Rp1,05 miliar atau 0,16 persen.
Dominasi ini,
sejalan dengan menurunnya skor PBJ menjadi 71,19, sementara nilai dimensi dan
manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar 71,82. “Ketidakakuratan penyajian
aset, berdampak pada laporan keuangan daerah dan arah kebijakan ekonomi.
Transparansi pengelolaan BMD dan manajemen keuangan menjadi fondasi,” jelas
Azril.
Menurut Azril, upaya
pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan mekanisme pengawasan formal,
melainkan dukungan tata kelola berbasis data dan komitmen kuat pemerintah
daerah sebagai mitra strategis. Audiensi ini berorientasi menyeluruh pada
sistem tata kelola daerah, guna meminimalkan potensi kerugian keuangan daerah.
“Koordinasi ini
bukan untuk mencari kesalahan, tapi upaya bersama memperbaiki sekaligus
memperkuat pencegahan korupsi di daerah,” tutur Azril.
Lebih lanjut, Azril
menekankan pentingnya memperkuat integritas sejak awal perumusan kebijakan,
sebab potensi korupsi dapat muncul sejak proses perencanaan. Upaya mitigasi
potensi dan risiko korupsi ini, menjadi bagian strategi nasional pencegahan
korupsi yang berorientasi keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan demikian, KPK
mendorong Pemkab Bantul memperkuat tata kelola aset daerah melalui pengelolaan
reklame yang transparan dan tertib, mulai dari perizinan, pemungutan pajak serta
retribusi, hingga penegakan pelanggaran. Dorongan ini, menjadi upaya
optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus menjaga estetika tata ruang sesuai
rencana penataan wilayah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KPK juga meminta
setiap perkembangan penataan reklame, dilaporkan berkala sebagai wujud
akuntabilitas dan pengawasan bersama. Optimalisasi pendapatan daerah pun
dinilai perlu diperhatikan, terutama penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB-P2), pengelolaan retribusi parkir non-tunai, hingga pemanfaatan aset
daerah melalui sewa yang tertib dan terpantau.
Lebih lanjut,
diperlukan komitmen kolektif seluruh aparatur pemerintah daerah, termasuk
organisasi perangkat daerah (OPD), guna memperbaiki pengelolaan aset agar lebih
bernilai guna. Dengan transparansi dan efisiensi tata kelola, aset daerah
diharapkan tidak dipandang sebagai beban, namun dioptimalkan menjadi peluang
strategis dan sumber pendapatan alternatif pendukung kemandirian fiskal daerah.
“Diperlukan pemetaan
cermat agar penyimpangan bisa dicegah dari hulu. Seperti halnya Bansos yang
tidak boleh dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, maka pemanfaatannya harus
tepat sasaran bagi yang membutuhkan,” ucap Azril.
Pada kesempatan yang
sama, Kasatgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Arief Rachman,
menegaskan pentingnya konsolidasi PBJ sesuai Surat Rekomendasi tentang
Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi dan e-Audit PBJ
di pemerintah daerah. Oleh karenanya, KPK meminta Pemkab Bantul menindaklanjuti
temuan pengendalian internal BPK tahun 2024, agar tidak kembali terulang di
masa depan.
Tidak lupa, KPK
meminta Pemkab Bantul memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran,
termasuk program pokir yang mencerminkan murninya aspirasi publik. Berdasarkan
pencermatan tersebut, KPK menstimulasi Pemkab Bantul menerapkan probity audit pada proyek strategis dengan meninjau kembali harga
perkiraan sendiri (HPS).
“Kemurnian pokir
harus dijaga agar bersumber dari masyarakat, bukan titipan pihak tertentu.
Setiap usulan kegiatan, lokasi, dan sasaran pembangunan harus sejalan dengan
arah kebijakan dalam RPJMD,” ungkap Arief.
Oleh karenanya, agar
tidak terjadi kesepakatan tersembunyi dalam proses pengesahan APBD yang
berpotensi suap, Pemkab Bantul perlu berkomitmen melalui ketatnya proses
verifikasi pokir dan berbasis Kamus Usulan. KPK juga meminta Inspektorat Daerah
memanfaatkan akun e-Audit guna
mengawasi dan mengevaluasi PBJ, dan e-Purchasing yang
sejalan dengan standar pengawasan Quality Assurance (QA)
oleh BPKP sebagaimana pedoman MCSP 2025.
Menanggapi berbagai
catatan dan rekomendasi KPK tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih,
menegaskan komitmen Pemkab Bantul untuk segera menindaklanjuti. Ia melihat
koordinasi ini bukan sekadar pengawasan, tapi dorongan konstruktif.
“Segala catatan dan
rekomendasi KPK menjadi masukan berharga bagi kami. Pemkab Bantul berkomitmen
menindaklanjuti evaluasi tersebut,” ujar Abdul.
Langkah KPK dalam
koordinasi dan supervisi ini, dinilai sebagai upaya memperkuat birokrasi dan
mengelola anggaran publik dengan penuh tanggung jawab. Kolaborasi eksekutif dan
legislatif guna menolak praktik korupsi dalam penyusunan anggaran, dinilai
penting demi menjaga kemurnian aspirasi publik.
Turut hadir Wakil
Bupati Bantul, Aris Suharyanta; Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo;
Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja; Inspektur Daerah Pemkab
Bantul, Trisna Manurung; Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bantul, Suradal; serta
para perwakilan kepala dinas Pemkab Bantul.Source https://www.kpk.go.id/-(majalahgalang.com//ras/thio
s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar