DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Tidak Korupsi
SORANA.CO.ID-JAKARTA;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memperkuat transparansi dan
efisiensi tata kelola pemerintahan sebagai langkah mitigasi risiko korupsi.
Dorongan ini disampaikan dalam Audiensi dan Koordinasi Terkait Upaya Pencegahan
Korupsi di Tata Kelola Pemkab Trenggalek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Kamis (16/10).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) III-1 Wilayah Jawa Timur, Wahyudi, memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan potensi penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2024–2025. Transparansi dan efisiensi, dinilai menjadi dua fondasi penting guna menutup celah korupsi di tingkat daerah.“Setelah memproses sejumlah data publik dan pemerintah, kami menemukan masih ada indikasi penjatahan dalam usulan pokir,” ujar Wahyudi.
KPK
juga mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, antara lain
ketidaksesuaian data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas
kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan lintas daerah pemilihan
(dapil) oleh anggota DPRD, hingga pengajuan pokir di luar waktu yang
ditentukan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan
ketidakefisienan anggaran.
“Saya minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi pokir secara cermat, lengkap, dan sejalan dengan visi-misi kepala daerah,” tegasnya.Selain itu, aspek hibah dan bantuan sosial (bansos) juga menjadi perhatian KPK. Temuan lapangan menunjukkan adanya duplikasi penerima bantuan, lembaga pengusul yang tidak relevan, hingga pencairan dana hibah sebelum proposal diajukan. KPK juga menyoroti proposal hibah lembaga yang tidak memiliki dokumen pendukung lengkap, seperti IMB, SLF, atau standar bangunan yang sesuai.“KPK bahkan menemukan satu lembaga, tercatat menerima hibah 26 kali. Sementara, ada penerima bansos yang mendapatkan bantuan dua kali dengan nominal berbeda,” kata Wahyudi.
Sementara, khusus untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),
KPK menemukan Pemkab Trenggalek mengalokasikan Rp33 juta untuk 10 penerima
tanpa dasar peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur standar biaya. KPK
merekomendasikan agar Bupati segera menetapkan standar biaya dan kriteria
bantuan RTLH melalui perkada.
Temuan lain mengarah pada pola pengadaan yang berisiko, yaitu
penyedia tertentu memenangkan banyak paket pekerjaan berulang, serta terdapat
596 pekerjaan senilai Rp45 miliar, yang justru dilaksanakan penyedia dari luar
Trenggalek. Kondisi ini menunjukkan minimnya partisipasi penyedia lokal dan
potensi ketidakefisienan belanja publik.
Oleh karenanya, KPK merekomendasikan konsolidasi paket sejenis,
seperti pembangunan jalan usaha tani senilai Rp4 miliar, guna menekan biaya dan
meningkatkan kualitas pekerjaan. KPK juga menyoroti penggunaan e-purchasing untuk
proyek kompleks seperti pembangunan jembatan di Trenggalek.
“OPD perlu segera menindaklanjuti hasil audit maupun pengawasan
lainnya yang dilaksanakan Inspektorat,” pungkas Wahyudi. Lebih lanjut, KPK
meminta Pemkab Trenggalek mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun
2025, dengan memperkuat mekanisme mini kompetisi, analisis harga, dan negosiasi
agar harga terbentuk wajar serta akuntabel.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding
Rahmadi, menyatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki sistem usulan pokir dan
menindaklanjuti rekomendasi KPK. “Dari hasil pertemuan ini kami akan
memperbaiki pokir, OPD teknis juga akan memverifikasi dan memvalidasi agar
manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan
pentingnya menutup celah korupsi dengan manajemen risiko internal yang kuat
dengan menargetkan transparansi usulan pokir dan akan segera menindaklanjuti
rekomendasi KPK. “Saya berharap setiap satker punya manajemen risiko internal
yang lebih baik dan segera mengambil langkah konkret,” ujar Arifin.
Audiensi ini menjadi momentum penting memperkuat komitmen
pencegahan korupsi, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran, dan PBJ di
lingkungan Pemkab Trenggalek. Kegiatan ini turut dihadiri, Tim Satgas
Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Jajaran Pemkab
Trenggalek, serta Jajaran Pimpinan DPRD.(sorana.co.id//ras/sabar sembiring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar