Siaran Pers :49/HM.01.04/KPK/56/10/2025
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Penjahat
Negara Harus Dihabisi
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Tersangka, yaitu AS
selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang, dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun anggaran (TA)
2017-2021. Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara
hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama,
terhitung sejak tanggal 21 Oktober s.d 9 November 2025. Penahanan dilakukan di
Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga
Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur
Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN.
Sehingga, sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat
(4) tersangka dalam perkara tersebut.
Pada konstruksi perkaranya, diawali pertemuan antara AS dan HPS
untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara
PT IAE dan PT PGN. Adapun pembayarannya dengan advance
payment senilai USD15 juta. Dalam kerja sama ini, AS diduga
memberikan komitmen fee sebesar
SGD 500 ribu kepada HPS.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK menegaskan, sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola
niaga gas, memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional. Karena itu,
seluruh pelaku usaha diharapkan senantiasa menjaga integritas dan memastikan
setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik
korupsi.(majalahgalang.com//ras/sabar sembiring sh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar