DENGGOL Bicara Siapa Dia:Tuntaskan Penjahat Korupsi…!
Siaran Pers KPK Nomor:45/HM.01.04/KPK/56/10/2025
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selaku
Direktur Utama PT PGN periode 2008 - 2017 dalam dugaan tindak pidana korupsi
perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) Tahun Anggaran (TA)
2017-2021.
Tersangka HPS selanjutnya ditahan untuk 20 hari
pertama, terhitung sejak 1 s.d 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang
KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.Dalam perkara ini, sebelumnya, pada 11 April
2025, KPK telah melakukan penahanan terhadap DP selaku Direktur Komersial PT
PGN periode 2016-2019 dan ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023.
Pada konstruksi perkaranya, bermula dari
pengkondisian kesepakatan antara PT PGN dan PT IAE yang dilakukan HPS dan AS
terkait kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode
pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Setelah kesepakatan tersebut, AS lantas memberikan
uang senilai SGD 500.000 sebagai bentuk komitmen
fee kepada HPS. Dari uang tersebut, HPS memberikan uang
sejumlah USD 10.000 kepada YG, yang merupakan narahubung antara HPS dan AS.
Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun
2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK mengimbau, penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik
dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor energi, khususnya dalam tata kelola
dan tata niaga gas di Indonesia. mengingat korupsi pada sektor ini dapat
berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung
berhubungan dengan hajat hidup masyarakat.(majalahgalang.com//ras/thio s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar