DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Tutup
Peluang Korupsi
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Pentingnya transparansi,
integritas, dan kolaborasi, penting dilakukan guna memperkuat sistem perpajakan
nasional, salah satunya dengan pendekatan penegakan hukum multi door
approach. Hal ini
disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, saat
menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/10).
Menurut Setyo,
penegakan hukum di sektor perpajakan harus berani melampaui pendekatan tunggal
yang selama ini bergantung pada proses administratif. Pendekatan multi door ini, memungkinkan keterlibatan hukum lain seperti
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, yang dinilai sebagai kunci
menciptakan efek jera yang nyata.
“Penegakan hukum
pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa
digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting,” tegas Setyo.
Lebih lanjut, Setyo
menilai masih banyak praktik yang tidak selaras dengan prinsip keadilan, di
mana wajib pajak yang taat justru ditekan, sementara penghindar pajak lolos
pengawasan. Kondisi tersebut perlu diubah dengan penegakkan hukum yang adil dan
berani menyasar pelaku pelanggaran.
“Wajib pajak yang
patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh.
Ini yang harus diubah,” ujarnya.
Dalam forum yang
dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari berbagai daerah, Setyo juga
menyinggung pentingnya membangun budaya transparansi di tengah reformasi
birokrasi pajak. Bagi KPK, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari
kebijakan fiskal, tapi moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem
perpajakan.
KPK mencatat
sejumlah kasus besar di sektor pajak, seperti Angin Prayitno Aji, yang menerima
suap dari korporasi sebesar Rp50 miliar pada 2022 dan Rafael Alun Trisambodo,
yang terjerat gratifikasi dan TPPU hingga Rp100 miliar pada 2023. Sejumlah
kasus tersebut menjadi bukti bahwa praktik korupsi seringkali terjadi dalam
relasi segitiga antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan.
“Kita harus berani
menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU.
Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,”
tegas Setyo.
Selain itu, Setyo juga
menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih berada di
angka 37 dari 100, sebagai sinyal perlunya reformasi lebih dalam, khususnya
dalam tata kelola penerimaan negara. Ia menekankan, sektor pajak berpengaruh
besar terhadap persepsi global atas integritas Indonesia.
“Kalau tata kelola
pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia
internasional terhadap integritas kita,” tambah Setyo.
KPK, lanjut Setyo,
terus memperkuat sinergi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas
PK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPKP, dan aparat penegak hukum
guna membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
Dalam kesempatan
yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan dukungan penuh
atas upaya KPK. Ia menyebut, DJP kini tengah memperkuat penegakan hukum
berbasis pendekatan multi door,
termasuk untuk kasus illicit enrichment,
penggelapan pajak, dan korupsi terintegrasi dengan TPPU.
“Kami percaya di
setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak
terpenuhi. Multi door
approach akan
memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, DJP
berkomitmen menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem pajak yang adil
dan transparan. Selain itu, pihaknya berharap jajaran pajak dapat menjadi garda
terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap keuangan negara.
Melalui kegiatan
ini, KPK kembali mengingatkan agar sektor pajak dapat berjalan pada jalur yang
benar. Menurutnya, reformasi pajak akan berhasil diwujudkan jika dilakukan
dengan keberanian berubah dan kesadaran kolektif dalam menjaga integritas,
sehingga integritas tidak sekadar slogan.Source https://www.kpk.go.id/id/--(majalahgalang.com/ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar