DENGGOL
Bicara Siapa Dia:Waspada Berita Hoax
MAJALAHGALANG.COM-DELISERDANG
LUBUK PAKAM MEDAN:Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sedang melakukan kajian hukum atas kasus
penyebaran berita bohong atau hoaks tentang dugaan anggaran khusus sebesar
Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp 29 miliar.
Kepala
Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang,
Muslih Siregar SH, Rabu (3/9/2025), menegaskan pemberitaan tidak benar (hoaks)
yang diterbitkan sejumlah portal berita dan akun media sosial, baik instagram,
tiktok dan lainnya itu sudah masuk dalam kategori DFK, disinformasi, fitnah,
dan kebencian.
Dikatakannya lagi, di tengah suasana negara yang telah kondusif, termasuk Kabupaten Deli Serdang, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deli Serdang. "Upaya atau kajian hukum yang kami lakukan, bisa berupa somasi," ujarnya.
Lebih
lanjut disebutkannya, berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk
Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp 29 miliar, tidak memiliki data dan
konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah
Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang.
Kepala
Bagian (Kabag) Umum Setdakab Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi menegaskan,
informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) pada APBD Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10
Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar.
"Anggaran
itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur
Sipil Negara (ASN) sekitar Rp27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan
Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp 305 juta. Ketiga,
penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang
digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22
kecamatan," jelas Dheny.
Ia
menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke
publik. "Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp100 miliar
dan biaya makan-minum Rp29 miliar itu hoaks. Pemkab Deli Serdang sepenuhnya
melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,"
tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menuturkan bahwa hak
keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Dengan
adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah
mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat
tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,"
tandas Hendri Adiwijaya.Source https://portal.deliserdangkab.go.id/---(majalahgalang.com//@ras/wani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar