DENGGOL Bicara Siapa Dia :Tindak Tegas
Rugikan Negara
SORANA.CO.ID-JAKARTA:Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil
penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara yang digelar pada pertemuan di
Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.Pertemuan
yang berlangsung pada hari Jumat(12/09/2025)
Turut hadiri yaitu Ketua Pengarah
Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli
Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI,
Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN. Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf
Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait.
"Pada
penyerahan Tahap IV yang dilakukan pada hari ini di
Gedung Utama Kejaksaan Agung, dimana telah berhasil dikembalikan
lahan seluas 674.178,44 hektare, terdiri dari 245
perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi.", jelas Satgas
PKH.
Dengan demikian,
total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak
dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau
lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut,
seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas
Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan
kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman
Nasional Tesso Nilo.
"Langkah
penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari
upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta
memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.", jelas Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas
PKH.
Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui:Setoran escrow account: Rp325 miliar Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliarNilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun.Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor
perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan
tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32
hektare. Dari hasil
verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan
penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni: PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha)PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait."Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.", tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.Source https://www.kejaksaan.go.id/-- (majalahgalang.com//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar