DENGGOl Bicara Siapa Dia:INGAT :Korupsi Penjahat Bangsa Dan Negara
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menegaskan peran penting Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam menjaga
integritas dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pesan ini
disampaikan Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, secara
daring dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI)
Wilayah Jawa Barat dan Banten, Rabu (3/9).
“Salah satu langkah penting yaitu pencegahan sesuai
tugas dan fungsi korporasi dalam membangun kepatuhan melalui risk based
approach. Peran SPI BUMN di Jawa Barat dan Banten sangat krusial, karena
dapat memastikan manajemen efisien dan bersih,” ujar Amin dalam seminar
bertema 'Menjaga Profesionalisme Direksi dalam Bingkai Governance,
Risk, and Compliance (GRC) dan Business Judgement Rule' yang digelar
3–4 September di Bandung, Jawa Barat.
Implementasi Business Judgement Rule,
Tutup Celah Korupsi
Amin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang BUMN menjadi landasan hukum bagi penerapan business judgement
rule (BJR). Prinsip ini memberi perlindungan bagi direksi dari
tanggung jawab atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, sepanjang
keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta sesuai
kewenangan.
Namun, perlindungan ini tidak boleh dimaknai
sebagai celah impunitas. Direksi yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan
tetap bertanggung jawab secara hukum. Untuk memperkuat pengawasan, KPK
mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai instrumen
pengendali, sekaligus mendorong BUMN konsisten menerapkan prinsip BJR, mulai
dari good faith, fiduciary duty, informed basis, duty
of care, hingga menghindari konflik kepentingan pribadi.
“Keputusan direksi harus berhati-hati agar
terhindar dari unsur mens rea yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor menegaskan korupsi
terjadi ketika terdapat kerugian negara yang dilatarbelakangi niat,
kesengajaan, serta tujuan tertentu,” jelas Kepala Satgas II Direktorat
Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati.
Lewat Regulasi, Hindari Misinterpretasi
KPK menegaskan kerugian BUMN adalah kerugian
negara, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara pidana apabila timbul akibat
penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prinsip BJR. Hal ini diperkuat Pasal
11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK
Nomor 62/PUU-XVII/2019.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK juga
mengidentifikasi sejumlah titik rawan lewat Corruption Risk Assessment (CRA)
terhadap UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Beberapa temuan krusial antara lain:
·
Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan
Pelaksana belum jelas.
·
Kewenangan pemeriksaan menteri terhadap BUMN belum
memiliki dasar hukum kuat.
·
Pemberian pinjaman dan agunan aset masih
membutuhkan persetujuan presiden, rawan diskresi berlebihan.
·
Potensi konflik kepentingan dalam jabatan Dewan
Pengawas.
·
Tidak adanya prosedur jelas pembelaan diri bagi
direksi/komisaris.
·
Sumber modal tambahan dari luar belum diatur
transparan.
·
Definisi penyelenggara negara tidak sejalan dengan
UU No. 28/1999.
Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel
Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji,
menegaskan bahwa direksi dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dan analisis
risiko komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis. “Direksi harus
menyediakan dokumentasi yang jelas sebagai bukti keputusan diambil secara
rasional dan terukur. Dalam menjalankan akuntabilitas, direksi juga wajib
bertanggung jawab secara moral maupun hukum atas kebijakan yang ditetapkan,
demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Seminar ini dihadiri perwakilan berbagai BUMN
strategis, termasuk Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining
Industry Indonesia, Perkebunan Nusantara, serta auditor internal. Melalui
sinergi ini, KPK berharap BUMN semakin profesional, transparan, dan
berintegritas dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.Source https://www.kpk.go.id/-(majalahgalang.com//ras/sabar sembiring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar