DENGGOL Bicara Siapa
Dia:Jelas Katakan Tidak Korupsi
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya keselarasan antara strategi
pencegahan dan penindakan korupsi sebagai upaya menjaga integritas serta
menyelamatkan keuangan negara. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto,
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak bisa
hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan sistem
pencegahan. Sinergi dengan DPR menjadi kunci agar kebijakan dan regulasi mampu
menutup celah praktik korupsi sejak awal. “Pencegahan
yang efektif harus berjalan beriringan dengan penindakan. Dengan begitu,
potensi kerugian negara dapat ditekan sejak dini dan keberlanjutan pembangunan
nasional lebih terjaga,” jelas Setyo.
Capaian Semester I 2025
Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK mencatat
capaian signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp403,02
miliar. Angka tersebut berasal dari uang rampasan tindak pidana korupsi dan
TPPU sebesar Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44
miliar, hasil lelang barang rampasan Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar,
serta penerimaan lainnya Rp7,09 miliar.
Selain itu, KPK turut berfokus pada penguatan
kapasitas internal. Hingga Semester I, sebanyak 1.964 insan KPK mengikuti 44
pelatihan klasikal dengan berbagai topik strategis, mulai dari investigasi,
tata kelola kelembagaan, integritas, pelayanan publik, hingga teknologi
informasi.
“Pemutakhiran organisasi dilakukan guna membangun
sistem terintegrasi yang lebih dinamis agar pelayanan semakin cepat,
transparan, dan berinovasi. Upaya ini mencakup peningkatan pelayanan LHKPN,
gratifikasi, pengaduan masyarakat, serta akselerasi transformasi digital,”
imbuh Setyo.
Pandangan atas RKUHAP
Dalam forum yang sama, KPK juga menyampaikan
pandangannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(RKUHAP). Setyo menekankan pentingnya regulasi baru yang tetap mengakomodasi
kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi dengan mempertahankan prinsip lex specialis. Ia mengingatkan ada 17 isu krusial yang
harus dicermati, di antaranya kewenangan penyadapan, pengangkatan penyelidik,
serta mekanisme pencegahan ke luar negeri (cekal).
“Hal ini penting untuk memperkuat pemberantasan
korupsi yang selama ini dijalankan berdasarkan prinsip lex specialis,
termasuk keselarasan batang tubuh dan ketentuan peralihan, hingga pengaturan
khusus mengenai upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur
dalam undang-undang,” tegas Setyo.
Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut baik paparan KPK dan menegaskan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi. “Keterlibatan KPK dalam memberikan masukan substantif akan memperkaya proses legislasi, khususnya terkait regulasi tata kelola keuangan negara.
Agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tapi berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ungkap Sahroni.Ia juga menegaskan revisi KUHAP jangan sampai melemahkan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen nasional.
RDP ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Fitroh
Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak; Sekretaris Jenderal KPK,
Cahya H. Harefa; Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu;
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana; Deputi Informasi
dan Data, Eko Marjono; Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring, Aminudin; serta
jajaran pejabat struktural KPK lainnya.Source https://www.kpk.go.id/-(sorana.co.id//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar