DENGGOL
Bicara Siapa Dia:Bongkar Dan Usut Tuntas
MAJALAHGALANG.COM-BANDUNG
JAWA BARAT: Berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar
melakukan Penahanan terhadap YI (mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013
s/d Tahun 2018). Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2
orang tersangka yakni S dan RBB. Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang
lebih 8 (delapan) jam, tersangka Y.I dilakukan penahanan di rutan di Rutan
Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan
11 Juni 2025.
Tersangka
Y.I diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara
melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun
Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan
keuangan negara.
Atas
perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56
ayat (2) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.(majalahgalang.com//ras/@erwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar