DENGGOL
Bicara Siapa Dia:Giat Kerja Untuk Membangun
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU-JAWABARAT:Camat
Bangodua Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, S.STP,.M.SI didampingi Sekmat,
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bangodua Mengukuhkan perpanjangan masa
jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kecamatan Bangodua
Kabupaten Indramayu. Rabu, 21 Mei 2025.
Pengukuhan
tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bangodua dan dihadiri oleh Kuwu
se Kecamata Bangodua berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Desa,
tokoh masyarakat, serta anggota BPD terpilih lainnya.
Acara
pengukuhan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa masa
keanggotaan BPD adalah 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji, dan anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
setelah masa jabatan tersebut berakhir. Camat Bangodua Raden Mas Wahyu
Adhiwijaya, S.STP,.M.SI.
menegaskan bahwa kepemimpinan ini bukanlah
tanggung jawab pribadi semata, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan
penuh dedikasi untuk kepentingan masyarakat desa. "Saya mengucapkan terima
kasih atas kepercayaan ini. Saya berkomitmen untuk bekerja bersama-sama dengan
anggota BPD lainnya serta pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan
pembangunan yang dapat membawa manfaat langsung kepada masyarakat.
Kami
akan berusaha sebaik mungkin untuk memperjuangkan aspirasi warga desa dalam
setiap kebijakan yang diambil," ujarnya. Selain itu, pentingnya kolaborasi
antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan
yang berkelanjutan.
Ia
berharap, dengan adanya BPD yang aktif dan transparan, perencanaan serta
pengambilan keputusan akan semakin partisipatif dan mendukung tercapainya
kesejahteraan masyarakat desa. Pengukuhan ini juga menandakan dimulainya masa
jabatan anggota BPD yang akan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas hidup
warga dan mempercepat pembangunan di Desa.
BPD
Se-Kecamatan Bangodua resmi dikukuhkan diperpanjang 2 tahun masa jabatannya.
Dimana perpanjangan masa jabatan BPD sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa.
Camat
Bangodua Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, S.STP,.M.SI. menyampaikan beberapa harapan
terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat
mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik
antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,
bahwa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tidak berlaku sama rata.
Perpanjangan ini dihitung berdasarkan masa akhir jabatan mereka masing-masing.
Dengan
perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para BPD dapat lebih fokus dalam
menjalankan program-program pembangunan di desa masing-masing dan memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk juga merumuskan APBDes dengan
sebaik-baiknya. (majalahgalang.com//ras/@prapto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar