Denggol Bicara Siapa Dia:Habisi Mantan
Pejabat Korupsi
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA
BARAT:Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan satu orang Tersangka
pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing
air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten
Indramayu tahap 5 tahun 2019, Kamis (04/07/2024).
"Atas hasil penyidikan telah
ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik
melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,"
kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala
Seksi Intelijen, Arie Prasetyo didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Reza
Pahlevi.
Arie juga mengungkapkan bahwa
Tersangka yang telah ditetapkan pada hari ini merupakan Kepala Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam kegiatannya saat itu.
Masih dikatakan Arie, tim penyidik
Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami perkembangan perkara tipikor ini,
dan kemungkinan akan ada Tersangka lainnya.
Sementara itu, Reza Pahlevi
menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan
tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.
"Untuk pelaksanaan kegiatan
tersebut ada perbuatan melawan
hukum, hasil dari pelaksanaan tidak
sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau
daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu," tuturnya.
"Kami mohon dukungan khususnya
kepada Masyarakat, pada pokoknya Kejari Indramayu berkomitmen dalam rangka
penegakan hukum menuntas perkara ini sampai dengan selesai," ujar Reza.
Saat ini, terhadap tersangka dilakukan
penahanan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB
Indramayu.
Tersangka C disangkakan pasal 2 dan 3
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun
dan denda 1 milyar rupiah.
Adapun kerugian negara yang
ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat
adalah sebesar Rp. 1.189.871.205,-.
(Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh
Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).(majalahgalang.com//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar