Denggol Bicara
Siapa:Gerak Cepat Solusi Anak Cerdas
MAJALAHGALANG.COM-BANDUNG
JAWA BARAT:Dinas Pendidikan (Disdik) Prvovinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan
Surat Edaran (SE) tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan
Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang atau Dibatalkan.
Surat Edaran
Nomor : 23687/Pk.02.01/sekre yang dikeluarkan tersebut untuk merespons kondisi
beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024 yang berdasar pada
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Plh.
Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi menjelaskan, SE ini dibuat agar tak ada
persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan. "Edaran ini
menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi,
ada yang tidak daftar ulang atau calon peserta didik yang dianulir,"
ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024).
Ia
menerangkan, ada sekitar 10 kab./kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi
kuota daya tampung. "Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam
tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal
10 Juli 2024," ujarnya.
Sesuai
mekanisme yang diatur pada surat edaran, lanjutnya, setelah Kantor Cabang Dinas
Pendidikan melakukan pendataan, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan
satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
"Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah.
Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih
besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung
negeri," tuturnya.
Ia memastikan,
satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan.
"Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12
setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh
ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh," tegasnya.(majalahgalang.com/@erwin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar