DENGGOL Bicara Siapa Dia:Buktikan
Kinerjamu Lebih Baik
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Unit Pemberantasan Pungli
(UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu melaksanakan gelar perkara terhadap
pengaduan adanya dugaan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat di salah satu
sekolah yang berlokasi di Kecamatan Sliyeg.
Kegiatan yang
berlangsung di Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Senin (3/6/2024),
dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu,
Kompol Ryan Faisal didampingi oleh Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten
Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Ketua Pokja Pencegahan, Sarifudin, Ketua
Pokja Yustisi, AKP Dedi Wahyudi beserta para anggota masing - masing Pokja.
Ketua Pelaksana
Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal menjelaskan, gelar
perkara ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut aduan adanya dugaan
pungli yang mana sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data beserta
keterangan/klarifikasi dari pihak terkait.
“Gelar perkara ini
merupakan langkah lanjutan dari pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi
dari pihak terkait yang sebelumnya telah dilakukan oleh UPP Saber Pungli,”
ungkapnya.
Dalam gelar perkara
tersebut, Kompol Ryan menjelaskan kronologis kejadian, di mana pada tanggal 14
Mei lalu UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima adanya laporan terkait
adanya dugaan pungli yang terjadi di salah satu sekolah dengan modus operandi
dimana kepala dan komite sekolah menarik sumbangan yang ditentukan baik jumlah
dan jangka waktu pemberiannya dari orang tua siswa dengan dalih kegiatan akhir
tahun siswa kelas IX tidak didukung anggaran APBN dan APBD.
Kemudian, UPP Saber
Pungli menindaklanjuti aduan tersebut serta mengambil langkah-langkah
penanganan mulai dari memeriksa aduan, melakukan klarifikasi, hingga gelar
perkara.
Berdasarkan hasil
gelar perkara yang telah dilaksanakan, memang benar di salah satu sekolah telah
terjadi adanya penarikan uang sumbangan yang ditentukan baik jumlah maupun
batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa untuk kegiatan akhir tahun siswa
kelas IX melalui proses musyawarah.
Hal tersebut tidak
sesuai dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI
No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4
berbunyi sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah
pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali
baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat
madrasah.
Faktanya, pemberian
sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX ditentukan besarannya
sebesar Rp. 750.000,-/siswa dengan waktu pembayaran sejak tanggal 20 Januari
2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 yang mana hal tersebut termasuk kategori
pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun
2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3 berbunyi Komite madrasah dapat
menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta
didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat, di mana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin
(iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak
wajib kegiatannya dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua
Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna menyampaikan,
berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar bahwa Tim UPP saber
pungli indramayu akan melaksanakan pendalaman kembali dengan rencana tindak lanjut
diantaranya yakni melaksanakan koordinasi dengan Kasi Madrasah Depag Kabupaten
Indramayu, melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi
Jawa Barat, melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(Ditjen Pendis) serta melaksanakan koordinasi dengan Ahli Pidana guna
memutuskan perkara tersebut.Source-Diskominfo-fikri-(pakkar.org//grt-shb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar