DENGGOL Bicara Siapa Dia:Bentuk
Kejahatan Harus Dihukum
MAJALAHGALANG.COM–INDRAMAYU-JABAR:Seorang
Anak Baru Gede (ABG) meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam.ebelumnya,
terjadi tawuran antar anak muda di Desa Cilandak Kecamatan Anjatan Kabupaten
Indramayu, Senin (3/6/2024).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri
menjelaskan bahwa kejadiannya pada Jumat
30 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.“Imbas dari tawuran tersebut,
Korban yang meninggal dunia yakni ADJ,
seorang remaja berusia 15 tahun,” kata dia saat Jumpa Pers.
Korban, kata dia, menghembuskan napas
terakhirnya setelah terlibat dalam aksi tawuran antara dua kelompok pemuda.
“Polisi yang mendapatkan laporan
segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari
beberapa saksi,” ucapnya.
Hasil olah TKP, kata kapolres
diketahui bahwa aksi tawuran melibatkan anggota geng motor SWISS 23.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi
mendapatkan petunjuk mengenai beberapa nama anggota geng yang terlibat.
Selanjutnya, Pada Jumat 31 Mei 2024
sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Indramayu,
anggota SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku yang
terlibat dalam pembacokan di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan.
Pelaku tersebut adalah DAA alias
Kampret (19), anggota geng motor SWISS 23, dan SG alias Irin (17), anggota
kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
“Keduanya kemudian dibawa ke kantor
Polres Indramayu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan juga bahwa kedua pelaku
mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka membawa senjata tajam saat
tawuran.
Senjata tersebut disimpan di rumah
tersangka A di Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa.
“Saat penggeledahan di rumah tersebut,
kami menemukan sembilan bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai
korban hingga meninggal dunia,” ujar dia.
Ia menyebutkan, tawuran dipicu oleh
geng motor SWISS 23 yang mengajak geng motor Mafia Barat untuk melawan geng
motor Jawa 28 Misterius.
Namun, geng motor Jawa 28 Misterius
melarikan diri karena jumlah anggota geng SWISS 23 lebih banyak dan
bersenjatakan senjata tajam.
Korban, ADJ, tertinggal dan kemudian
dianiaya oleh DAA dan pelaku lainnya menggunakan senjata tajam.
Korban yang terluka parah dibawa ke
Puskesmas Sukra, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.
Ia menegaskan bahwa tersangka
penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban diancam dengan pidana sesuai
Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Sementara itu, tersangka yang membawa
senjata tajam diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun sesuai UU
Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 12 Ayat 1,” pungkasnya. (majalahgalang.com//ras/@sbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar