MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT: -Proses
pemulangan Masiroh, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pranggong
Kecamatan Arahan yang hilang kontak selama 20 tahun sudah dilakukan sejak Bulan
Maret 2024. Proses pemulangan ini memperhatikan berbagai prosedur yang
bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan
lembaga lainnya.Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Nina Agustina seusai
peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Indramayu, Rabu (1/5/2024).
Menurut Nina, pihak keluarga telah
melaporkan hilang kontaknya Masiroh dengan keluarganya di Desa Pranggong itu
sejak bulan Maret 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten
Indramayu.
Setelah menerima laporan, selanjutnya
Disnaker melakukan pencarian data dan dokumen bersama Pemdes Pranggong dan
Pemcam Arahan untuk membantu pihak keluarganya.
Setelah itu, lanjut Nina, Disnaker
melakukan koordinasi bersama BP2MI untuk melakukan pencarian Masiroh dan tempat
tinggalnya (majikan) di Suriah
Diketahui Masiroh sempat meminta
pertolongan kepada Presiden RI melalui foto yang beredar di media sosial.
Masiroh terjebak dalam konflik yang terjadi di negara Suriah dan kehilangan
dokumen sehingg tidak bisa pulang ke tanah air.
Setelah mendapatkan identitas majikan
yakni Aisah Solhadid dan M. Nasir akhirnya majikan tersebut memberikan kontak
Masiroh dan mengijinkannya pulang ke Indonesia.
"Alhamdulillah sudah bisa
berkumpul kembali bersama keluarganya, jadi saya minta kepada pekerja migran
yang ada di luar apabila ada masalah segera melapor ke KBRI agar segera
dibantu," tegas Nina didampingi Plt. Kadisnaker Indramayu Nonon Citra
Wulandari.
Nina juga meminta kepada masyarakat
Indramayu yang akan menjadi pekerja migran untuk tidak tergiur dengan
iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak menempuh
proses legal.
"Jangan tergoda oleh iming-iming
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga nantinya bisa terjadinya TPPO,
ini harus kita hindari bersama," katanya.Source Diskominfo -deni-(majalahgalang.com//ras/sbr-ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar