MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara yang berasal dari
Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penyerahan hibah
dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.
Serah terima hibah
dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili
Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, Jum'at
(31/5/2024).
Barang Milik Negara
yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung
Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000,- dan
Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai
Rp2.224.856.000,-. Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan
bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000, -.
Mungki Hadipratikto
menjelaskan, dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset
Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal
mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Proses menuju
penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020
dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang
tetapi tidak laku," kata Mukti.
Setelah diserahkan,
lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset
yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.
Sementara itu Bupati
Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan,
aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus
diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan
perbaikan agar bisa dimanfaatkan.
Aep menambahkan,
keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut
harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang
Aset dan BPN Indramayu.
"Bupati
Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK
ini," kata Aep.
Pada serah terima
hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.Source Diskominfo-deni-(majalahgalang.com//ras/shb-bob)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar