MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU
JAWA BARAT:Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Pemkab Indramayu kembali
mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Republik Indonesia (RI).
Opini WTP itu menjadi kali ketiga sejak Kabupaten
Indramayu dipimpin oleh Bupati Nina Agustina. Itu berarti Nina Agustina telah
mengantarkan Pemkab Indramayu meraih hattrick opini WTP dari BPK RI.
Namun dibalik itu semua, BPK RI juga memberikan
rekomendasi agar Pemkab Indramayu segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Perkreditan
Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
BPK menilai terjadi potensi kegagalan investasi atas
penyertaan modal pada BPR KR sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Opini WTP dari BPK ada penekanan suatu hal,
yakni soal kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya ratusan miliar.
Itu (kasus BPR KR) adalah pekerjaan masa lalu yang sampai sekarang masih
ditangani," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Woni Dwinanto,
Selasa, 28 Mei 2024.
Woni mengatakan, kasus korupsi BPR KR terjadi jauh
sebelum pemerintahan Bupati Nina Agustina. Begitu menjabat bupati, justru Nina
Agustina sendiri yang membongkar kasus kredit macet BPR KR.
Angka awal kredit macet ditemukan sebesar Rp230
miliar pada BPR KR Kabupaten Indramayu. Lalu dilanjutkan pemeriksaan bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkanya terus membengkak, diperkirakan menyentuh
Rp350 miliar.
Kini status BPR KR telah dilikuidasi oleh Lembaga
Penjaminan Simpanan (LPS). Seluruh uang tabungan dan deposito pun dikembalikan
kepada nasabah.
Di luar itu, LPS juga terus mengejar debitur nakal
yang masuk dalam kelompok pengemplang kredit.
"Pemkab Indramayu sangat mendukung rekomendasi
BPK RI tentang kasus di BPR KR, terutama ibu bupati. Semoga dalam waktu cepat,
seluruh persoalan di BPR KR terselesaikan," tukas Woni.***
Source Diskominfo-hs-(majalahgalang.com//ras//par-hnd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar