MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU
JAWA BARAT:Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan
Damkar) Kabupaten Indramayu bersama tim gabungan menyegel pembangunan gedung
milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan
Pelanggan (ULP) Cikedung itu lokasinya di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang,
Kabupaten Indramayu.
Karena belum mengantongi izin, Satpol PP setempat pun menyegel
dan menghentikan proyek pembangunan gedung ULP itu, Senin, 18 Maret 2024.
Penyegelan tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, yakni pada
24 Februari 2024, lokasi proyek sudah sempat ditutup.
Namun sayangnya pihak pelaksana pekerjaan PT Sinergi Properti
Pratama membandel. Mereka terus beraktivitas sehingga dilakukan tindakan lebih
tegas, disegel.
Disaksikan pihak PLN, penutupan pembangunan gedung ULP PLN
Indramayu dipimpin Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso bersama Camat
Losarang, Boy Billy Prima.
Alasan penyegelan ini, seperti dijelaskan Kasat Pol PP, Teguh
Budiarso, karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.
Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda
Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami
tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi
pengelola,” kata Teguh.
Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan
waktu lama. Dia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka
menarik investor.
“Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa
berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah.
Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.Source Diskominfo-deni-(majalahgalang.com//ras/thio
s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar