MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Polres
Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka. Kapolres Indramayu, AKBP M.
Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan dalam kasus
ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).
Menurut keterangan Kapolres Indramayu
kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat
(22/3/2024), kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres
Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.
“Tim gabungan saat itu melaksanakan
tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir
Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres
didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi
Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat
Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan.
Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan
kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.
“Kegiatan yang mencurigakan tersebut
adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa
dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.Para pelaku dan barang
bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses
hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.
Modus operandi para pelaku melibatkan
pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa
dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan
finansial. “Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3
Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp.
300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40
angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
banyak Rp. 60.000.000.000,(majalahgalang.com//ras/grt/@thio s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar