MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU
JAWA BARAT:Pembangunan Perumahan di Kabupaten Indramayu saat ini berkembang
sangat signifikan. Hal ini mengancam tata lingkungan yang akan berdampak pada
masyarakat Kabupaten Indramayu.Pesatnya pembangunan perumahan ini perlu adanya
penataan dan evaluasi agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri
serta investasi yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya melakukan langkah pengendalian salah satu upaya yang dilakukan adalah penghentian sementara izin pembangunan perumahan.Penghentian sementara izin pembangunan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum Tanggal 9 Agustus 2023.
Menurut Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda
menjelaskan, beberapa point penting dalam surat edaran tersebut yakni para
kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi,
pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan
penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.
Kemudian, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit ijin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan pembangunan perumahan.Selanjutnya, bagi camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.Erpin menambahkan, terhadap kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perijinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini kita ambil karena perkembangan pembangunan
perumahan yang cukup masif, karena itu evaluasi diperlukan agar penataan
wilayah dapat sesuai dengan perencanaan. Sekali lagi, ini kita bukan
mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan kita berusaha agar Kabupaten
Indramayu dapat lebih baik lagi,” kata Bupati Nina Agustina dalam berbagai
kesempatan.
Warga menyambut baik adanya penghentian sementara ijin
pembangunan perumahan tersebut, pasalnya pembangunan perumahan kerap
mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air. Sehingga ini mengakibatkan
banjir dibeberapa komplek perumahan.
“Ya saya setuju dengan adanya penghentian sementara ijin
perumahan ini. Jika perlu perumahan yang ada juga harus dilakukan audit drainse
dan sarana umum lainnya sehingga tidak merusak lingkungan,” kata Rahayu warga
kelurahan Lemahmekar.Source Diskominfo-fikri-(majalahgalang.com//ras/bobi s
depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar