WASPADA Biaya Penyusutan 10 Persen ...?
Indramayu-"kba-kantor berita ajiinews "
Belakangan ini para pengusaha bakul nelayan Karangsong Kabupaten Indramayu Jabar, direshkan dalam hal sistem pelayanan jasa penitipan ikan-ikan di gudang Cold Stroge Karangsong semakin tidak jelas.Karena pemotongan dan kehilangan barang-barang ikan yang dititipkan semakin misterius dengan potongan baiaya beban penyusutan mencapai 10 persen terlalu tinggi.
Hal ini akan menjadi bumerang bagi bakul nelayan Indramayu ketika menitipkan ikan di cold stroge milik pemerintah tersebut.Menurut sumber " kaba dan Rakyat Oposisi "seperti kejadian yang pernah di alami oleh salah satu pedagang baukul ikan Karangsong, berinisial “ AS – Dar “ cukup kaget karena pernah menitipkan barang barang ikan basah jenis ikan tenggiri, sekitar 11 April lalu total 2.428 kg berselang beberapa hari diambil sebagaian dengan hasil timbangan pengambilan 981,8 kg, sisa 1.446,2 kg, potongan kehilangan penyusutan ikan di cold stroge 216,8 kg terhitung 14 Aprol 2012.
Dari hasil penimbangan yang dilaksanakan petugas cold strroge sisa barang ikan 1.229,4 kg poyongan 793,6 terhitung per 15 April 2012 sisa 435, 8 kg.Keluhan pedagang bakul ikan potongan jasa penitipan barang di cold stroge cukup tinggi,sehingga para bakul ikan di peras olreh oknum petugas cold strreoge Krangsong Indramayu.Dengan kehilangan potongan barang jasa penitipan ikan dari nilai cukup besar.
Bahkan tidk jelas aturan jasa penitipan barang-barang di cold stroge tersebut jelas AS-Dar pada Rakyat Oposisi, sebagai perbandingan pedagang baukl lainnya pernah menyimpan barang puluhan ton ikan basah hanya potongan dua puluh kilo gram sedangakan saya menitipkan barang-barang ikan 2.428 kg potongan cukup tinggi mencapai 216,8 kg, dengan harga beli ikan tenggiri Rp 29.000 per kg, berarti pedagang baku dirugikan mencapai Rp 6,2 juta,prakte semacam ini jelas memeras para pedagang bakul ikan tegas sumber kba dan Rakyat Oposisi.
Sedangkan Kepala Cold Stroge Karangsong Sri Supriatinih Spi, pada wartawan menjelaskan hal ini sudah menjadi aturan tentang biaya penyusutan mencapai 10 persen tegasnya. Ketika Rakyat Oposisi meminta ketentuan biaya penyusutan 10 persen itu aturan dan undang-undang sebagai payung hukum tidak bisa menjelaskan.Juga mengakui bahwa ketika para pedagang bakul ikan menitip barang juga diperiksa dan ditimbang oleh petugas cold stroge.
Adapun tim cold stroge Karangsong Indramyau menurut pemantoan Rakyat Oposisi,Bahtiar Rosadi Pj Pengolahan, Irwanto Pj Mesin Pendingin, Utep Rohadiat Pj Sapras .Secaea terpisah pengamat dari Sekjen Aliansi Pemantau Korupsi, Morassdi menjelaskan pada Rakyat Oposisi,tindakan yang tidak jelas ditetapkan oleh oknum petuga s Cold Stroge Karangsong harus ditelusuri,karena ini menjadi beban bagi pedagang ikan basah di Karangsong Indramayu.
Untuk itu kerugian bakul nelayan ini menjadi barometer bagi Pemkab.Indramayu,juga pihak DPRD Indramayu segera memperhatikan keluhan rakyat dari pedagang bakul ikan Karangsong Indramayu,guna mengantisipasi jangan sempat terjadi korban-korban pedagang ikan lainnya,aplagi Cold Stroge Karangsong Ini milik PemerintahDSinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kjawa Barat
.Untuk itu selayaknya pemerintah harus tegas dan lakkukan sosialisasi tentang aturan dan ketentuan potongan biaya penyusutan di cold stroge tersebut harus jelas.Bila perlu dibuat surat edaran melalui intansi terkait atau pada Pengurus KPL Mina Sumtra yang menangani bidang hasil tangkapan ikan nelayan Indramayu,tegas Morassdi. ( is/ras).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar