Perempuan, Sekitar 50 Persen Kasus Berupa Pemerkosaan
Penulis : Heru Guntoro sinar harapan
Jakarta - "kba. GALANG "
Data terakhir yang dilaporkan ke Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak 1998-2010 terdapat 93.960 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah itu, 8.784 kasus di antaranya berhasil dipilah jenisnya.
"Sisanya 85.176 kasus adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Sekitar 50 persennya berupa pemerkosaan," papar Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, kepada SH melalui sambungan telepon, Rabu (25/1).
Data terakhir yang dilaporkan ke Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak 1998-2010 terdapat 93.960 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah itu, 8.784 kasus di antaranya berhasil dipilah jenisnya.
"Sisanya 85.176 kasus adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Sekitar 50 persennya berupa pemerkosaan," papar Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, kepada SH melalui sambungan telepon, Rabu (25/1).
Menurut Yuniyanti, selain tiga hal di atas masih ada jenis
kekerasan seksual terhadap perempuan. Mulai dari penyiksaan seksual,
perbudakan seksual, intimidasi atau serangan bernuansa seksual, termasuk
ancaman atau percobaan perkosaan, prostitusi paksa, hingga penghukuman
secara tidak manusiawi dan bernuansa seksual. Ada 14 jenis kekerasan
seksual yang dialami perempuan.
Dia menilai kompleksitas persoalan kekerasan seksual menuntut masyarakat, khususnya perempuan, supaya selalu mengasah kepekaan dan mengenali jenis kekerasan seksual. Pemahaman itu juga harus disertai pemahaman terhadap dampak yang dialami perempuan korban kekerasan seksual.
Dia menilai kompleksitas persoalan kekerasan seksual menuntut masyarakat, khususnya perempuan, supaya selalu mengasah kepekaan dan mengenali jenis kekerasan seksual. Pemahaman itu juga harus disertai pemahaman terhadap dampak yang dialami perempuan korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga menilai pemerintah tambal-sulam
dalam upaya menangani kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Padahal,
rasa aman bagi setiap anggota masyarakat, termasuk terhadap kaum
perempuan, telah diatur dalam konstitusi.
"Komnas Perempuan mengecam sekaligus sangat mengkhawatirkan terus berulangnya kasus pemerkosaan di angkot. Hal ini karena langkah yang diambil oleh pemerintah lebih tampak tambal-sulam daripada pendekatan komprehensif." tegas Yuniyanti.
"Komnas Perempuan mengecam sekaligus sangat mengkhawatirkan terus berulangnya kasus pemerkosaan di angkot. Hal ini karena langkah yang diambil oleh pemerintah lebih tampak tambal-sulam daripada pendekatan komprehensif." tegas Yuniyanti.
Ia mengingatkan rasa aman adalah hak tiap warga negara,
sebagaimana dijamin dalam konstitusi Pasal 28G. Karena itu, negara dan
seluruh perangkatnya bertanggung jawab menjamin rasa aman, khususnya
perempuan lintas usia, baik di ranah domestik maupun publik.
Untuk itu Komnas Perempuan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah progresif dalam kasus ini. Kepolisian juga harus melakukan terobosan radikal untuk mencegah agar pelaku tidak merasa mendapat peluang. //kba.galang//
Untuk itu Komnas Perempuan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah progresif dalam kasus ini. Kepolisian juga harus melakukan terobosan radikal untuk mencegah agar pelaku tidak merasa mendapat peluang. //kba.galang//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar