Sabtu, 28 Januari 2012

Tiga Orang Calon Kuwu Gugat Ke Pengadilan Negeri Indramayu

Tanpa Alasan Mendasar :
3 Calon Kuwu Gugat Calon Kuwu Terpilih Hingga Ke PN

Indramayu-"kba.GALAMG"

Pelaksanaan Pemilihan Kuwu usai dilaksanakan pada  7  Desember 2011 lalu, namun banyak Kuwu tidak terpilih merasa tidak puas, lantaran ada bebarapa dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia pilwu dengan tanpa diketahui sebabnya mengapa merasa tidak puas  seperti hanya di Desa Sukasari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.

Setelah selesai  melaksanakan Pilwu dengan 4 balon Kuwu yakni : Ruminh, H.Diroh, Carsilah dan Waskadi, dan yang terpilih adalah Calon Kuwu Waskadi dengan suara terbanyak dari ke tiga calon itu dengan kemenangan yang diperoleh Waskadi kini ke tiga Calon kuwu  menggugat Cawu terpilih hingga ke Pengadilan Negeri Indramayu tanpa alasan mendasar.

Maraknya para Calon Kuwu tidak terpilih merasa tidak puas terhadap calon kuwu terpilih lantaran diduga banyaknya kecurangan pihak panitia pelaksanaan pemilihan kuwu akibatnya kurangnya tanggap terhadap Perda maupun Perbup N0.3 A tahun 2011 atau mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi pihak

Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri yang mengakibatkan biaya anggaran pemilihan kuwu tidak sesuai Perbup tadi bahkan hingga menggila yang memberatkan para calon kuwu itu maka biaya yang telah dikeluarkan bagi para calon itu cukup besar atau mungkin lantaran seperti itu,

maka pihak Pemkab harus secepatnya mengambil tindkan tegas agar tidak melenceng dari Perbup itu dan hal tersebut tidak bisa menyalahkan salah satu pihak lalu siapa yang salah......... ? unkap Raskhanna Depari Ketua Umum Ajii  kepada Melayu Pos beberapa waktu lalu di sekretariatnya.

Lebih lanjut seperti gugatan ke tiga calon tidak terpilih di Desa Sukasari memuncak hingga ke Pengadilan Negeri Indramayu, tidak cukup mendasar alasannya bagi ke tiga calon kuwu tidak terpilih dan itu merupakan sebuah risiko bagi calon tidak terpilih maka harus menyadari atas kekalahannya dan kenapa harus

menggugat calon terpilih dan sebaiknya bagi mereka terus mendukung kepada calon terpilh serta pro aktif untuk melaksankan pembangunan didesanya baru berpikir sadar tidak mempersolkan hal kekalahannya itu dengan dimotori pihak yang tak bertanggung jawab.

Walau bagaimanapun konsekwensi Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban untuk melantik bagi calon terpilih tanpa syarat terkecuali adanya hambatan lain dan sebaiknya bagi calon tidak terpilih lebih koreksi diri atas kekalahannya disebabkan apa dan bagaimana baik dirinya sendiri,

keluarga dan termasuk dilingkungannya jika para calon terpilih berbuat baik tentunya masyarakat lebih antusias terhadapnya dan bakal memilih yang bersangkutan selama berbuat baik dilingkungannya itu,tamdas Raskhanna singkat.(Mulyadi/Wasnadi)--//kba.ajiinews//galang//ck-33//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar