Jakarta-"kba.GALANG" |
Bank Indonesia (BI) menilai kasus kejahatan perbankan (fraud), seperti pembobolan,sulit dihilangkan seiring perkembangan bisnis perbankan.Kendati demikian, kejahatan perbankan dapat diminimalkan dengan memperketat aturan operasional perbankan. “Fraud itu suatu hal yang bisa terjadi di mana saja. Namanya juga kejahatan. Jangan pernah menganggap fraud itu akan berhenti,”ujar Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta kemarin. Kasus pembobolan dana nasabah marak belakangan ini. Setelah kasus deposito Elnusa sebesar Rp111 miliar, belakangan dana Rp80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, juga dibobol para pelaku. Dua kasus itu terjadi di cabang yang sama, Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya masyarakat juga dikejutkan kasus penggelapan dana nasabah hingga Rp17 miliar oleh karyawati senior Citibank,Malinda Dee. Darmin mengakui, selama ini BI terlalu fokus pada permasalahan dan prinsip kehatihatian (prudential) serta kesehatan perbankan. Belajar dari kasus-kasus kejahatan perbankan itu, bank sentral akan mereviu kembali aturan-aturan yang paling mendasar di BI maupun perbankan, seperti masalah-masalah operasional, baik prosedur operasi standar (SOP) maupun internal kontrol. Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan, fungsi internal kontrol di bank berperan penting sebagai pilar utama mencegah kejahatan perbankan. Karena itu, dia mengaku perlu berdialog dengan pihak perbankan untuk mendiskusikan berbagai kasus kejahatan perbankan. ”Tujuannya untuk membenahi. Kalau aturan mainnya, internal kontrol sudah lebih baik, tentu kita harapkan itu bisa diminimalkan. Tapi, kalau 100% kok sulit ya,” imbuhnya. Terkait kasus Bank Mega, Darmin menuturkan,pemeriksaan terhadap bank itu masih berjalan. BI memerlukan waktu sekitar sepekan untuk menuntaskan pemeriksaan. “Saat ini pihak BI tengah berkoordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya. Menteri Keuangan Agus Martowardojomenuturkan,terdapat kelemahan sistem pada perbankan yang memungkinkan kejahatan perbankan terjadi. Karena itu, Menkeu meminta agar perbankan mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk sistem internal kontrol, sistem audit, dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM). ”Kalau ada kelemahan, harus diperbaiki lagi,”ujarnya. Tersangka Diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin memeriksa satu tersangka kasus pembobolan dana Pemkab Batubara,Sumatera, Fadhil Kurniawan (Bendahara Umum Kabupaten Batubara. Kejagungjugamemeriksa seorang saksi dari Bank Mega, Tety Puspitawati. Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan,selain memeriksa keduanya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bank Mega yang lain hari ini. Sayangnya, Noor Rachmad enggan membeberkan nama pejabat Bank Mega yang akan diperiksa. Mantan Kajati Gorontalo itu menuturkan, penyidik sudah menggeledah kantor tersangka dan menyita sejumlah dokumen.“Pemeriksaan akan dilakukan Kamis (12/5) di Batubara oleh tim penyidik,” ucapnya. Dalam kasus lain, penyidik Polda Metro Jaya menemukan para tersangka pembobolan deposito Elnusa menginvestasikan dana di lima perusahaan berjangka. Penyidik mengidentifikasi Rp55,4 miliar dana Elnusa berada di lima perusahaan berjangka. Identifikasi itu berdasarkan keterangan lima direksi perusahaan berjangka yang diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus hilangnya dana Rp111 miliar milik Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka. Kepala Satuan Moneter Fiskal dan Devisa AKBP Aris Munandar mengatakan,kelima direksi itu memang sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan penyidik menjadikannya sebagai tersangka bila terbukti melakukan tindakan money laundering. Aris melanjutkan, kelima direksi perusahaan berjangka itu mengaku menerima dana investasi dari tersangka ICL selaku Direktur Utama PT Discovery dan AG sebagai Direktur Harvestindo. Kelima perusahaan tersebut yakni PT PEF sebesar Rp3,1 miliar, PT CIF Rp13,5 miliar, HB Rp30 miliar, MNX Rp8 miliar, dan PT BC senilai Rp800 juta. Pengakuan jumlah investasi yang diterima kelima direksi itu berbeda dengan keterangan para tersangka ICL dan AG. Kedua tersangka mengaku melakukan investasi ke lima perusahaan sebesar Rp87 miliar. Sedangkan sisanya, Rp24 miliar, dibagikan kepada tiga tersangka yang lain yakni SN,RL,dan IHB. “Keterangan lima direksi dan dua tersangka berbeda.Terlebih, penyidik belum sampai tahap memastikan apakah dana Rp55,4 miliar benar-benar berada di lima perusahaan dan bisa diambil,”ucapnya. erichson sihotang/ helmi syarif/purwadi -sumber sindo//kba.ajiinews//galang//ras// |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar