
Sebanyak 20 Wartawan cetak maupun televisi di Makassar, melakukan aksi unjuk rasa menolak putusan hakim PN Tual, yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan wartawan Sun TV, Ridwan Salamun.
Dalam aksi yang digelar di bawah fly over jalan Urip Sumohardjo Makassar, Kamis, para wartawan berorasi secara bergantian menyampaikan penolakan tehadap vonis yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut.
"Terlalu banyak kasus pembungkaman pers di negeri ini, tetapi, penyelesaian hukumnya tidak pernah menguntungkan nasib wartawan," Ujur Haris Suhud, wartawan SunTV, dalam orasinya.
Para wartawan meminta kepada Komisi Yudisial agar memeriksa hakim PN Tual yang menangani kasus ini.
Sejak awal kasus ini sudah dinilai janggal karena para terdakwa yang diduga menjadi pembunuh Ridwan hanya dituntut delapan bulan, lalu divonis bebas.
"Jika pembunuh dibebaskan berarti orang boleh membunuh, termasuk membunuh wartawan," ucap Haris.
Dalam kasus ini, tiga orang terdakwa, yaitu Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge, dan Sahar Renuat divonis bebas karena dianggap kurang cukup bukti.
Para wartawan berharap Komisi Yudisial segera memeriksa hakim yang menangani kasus ini karena ada indikasi adanya kejahatan mafia hukum dalam penyelesaian kasus pembunuhan Ridwan Salamun.
Aksi ini berjalan tertib tanpa mengganggu lalu lintas dan diakhiri dengan melepas atribut pers kemudian meletakkannya di jalan sebagai bentuk protes terhadap keputusan PN Tual.sumber kompas.com//kba.ajiinews//galang//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar