Senin, 28 Februari 2011

Tiga Polisi Dibui, Oral Seks Dengan Tahanan Wanita


Polda Jayapura Anggotanya Dirudung Masalah

Jayapura -"kba.GALANG"


Kepolisian Daerah Papua memenjarakan tiga anggota kepolisian resort kota Jayapura selama 21 hari dan menunda kepangkatannya karena memaksa oral seks dengan tahahan wanita, berinisial AA.
“Ketiganya biadab dan sangat memalukan,” kata Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Bekto Suprapto yang dihubungi Tempo melalui telepon, Senin (28/2) petang. 

Dari data yang didapat menyebutkan, perilaku biadab itu dilakukan oleh Brigadir Satu CS, Brigadir Polisi SMA, dan Brigadir Dua S. Kasus ini terungkap akhir Januari lalu, ketika korban AA menenggak obat pelangsing melebihi dosis dan menimbulkan kegaduhan di dalam tahanan Kantor Polisi Polresta Jayapura. 

Akibatnya, Provost Polresta Jayapura memanggil AA, yang ditahan akibat kasus judi toto gelap dengan tuntutan pasal 303 KUHP sejak 15 November 2010 lalu. Saat di hadapan anggota Provost Polresta Jayapura, AA yang kini telah dipindahkan ke Lapas Abepura, Februari lalu, mengakui dirinya telah melakukan oral seks terhadap tiga oknum polisi penjaga tahanan di Polresta Jayapura. 

“Semua kejadian yang saya alami di dalam tahanan Polresta Jayapura, telah saya sampaikan ke Provost. Mereka paksa saya melakukan oral seks saat mereka tugas malam dan tahanan lainnya sudah tidur. Waktu kejadiannya berbeda-beda, sejak November hingga Januari lalu,” kata AA saat ditemui di Lapas Abepura, Sabtu (26/2) siang.

Menurut Bekto, tiga oknum anggota polisi ini sudah mengakui perbuatannya, termasuk pengakuan dari korban. “Dari pengakuan pelaku, mereka melakukannya secara terpisah dan tidak bersama-sama. Walau para pelaku dan korban sudah mengakui, tapi kami hanya melakukan tindakan disiplin, karena dalam kasus ini tak ada saksi lain yang melihat. Apalagi seseorang tak bisa disidang dua kali dalam kasus yang sama,” jawabnya, saat ditanya kenapa hanya tindakan disiplin yang diberikan ke pelaku.

Tapi menurut Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Mathias Murib, tindakan tiga oknum polisi ini jelas pelanggaran hak asasi manusia dan tak hanya diganjar hukuman disiplin dan kode etik, tapi diproses sesuai hukum berlaku. 

“Tindakan ini sangat merendahkan hak-hak dan martabat tahanan. Sebab seharusnya, setiap tahanan harus dilindungi dan dibina, bukan diperlakukan seperti itu. Apalagi dia ditahan di rumah tahanan negara yang ada di kantor polisi,” katanya, Senin (28/2) siang.

Untuk itu, menurut Mathius, pihaknya akan segera menyurati Polresta Jayapura dan Polda Papua menanyakan sejauh mana tindakan yang dilakukan mereka terhadap tiga oknum anggotanya itu. “Selain itu, kami juga akan terus memonitor dan mendorong kasus ini. Sehingga diproses sesuai dengan hokum berlaku dan tak hanya tindakan disiplin saja, sebab kasus ini tak hanya sampai disini, tapi harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara Koordinator Kontras Papua, Olga Hamadi mengatakan, tindakan tiga oknum polisi ini menciptakan kesan buruk bagi masyarakat. Sebab polisi seharusnya melindungi dan mengayomi, walaupun itu tahanan. “Polisi tak pantas melakukan asusila seperti itu. Mereka harus ditindak dipidana sesuai hukum, bukan hanya dikenai disiplin dan kode etik. Jangan hanya masyarakat yang salah dihukum, tapi polisi salah juga harus dihukum,” katanya, Senin (28/2) sore.sumber tempo interaktif.com//kba.ajiinews//galang//galaknews//remaja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar