Minggu, 16 Januari 2011

Meminta Kebijaksanaan Pinalti Deposito Bank Ekonomi



Yusnarfi - suaraPembaca





Jakarta - Saya memiliki deposito di Bank Ekonomi Cabang Lippo Cikarang yang beralamat di Ruko Plaza Menteng Block C-08 Lippo Cikarang. Deposito tersebut di mulai dari tanggal 10 Mei 2010. Dengan nominal 20 juta. Masa deposito 3 (tiga) bulan.

Pada tanggal 19 Desember 2010 saya berniat mencairkan deposito tersebut untuk keperluan berobat orang tua saya. Seharusnya deposito tersebut jatuh tempo pada tanggal 9 Desember 2010.

Tetapi, ketika saya hendak mencairkan dikenakan pinalti sebesar 5% dari nominal yang didepositokan. Sedang bunga deposito yang diperoleh cuma 5% per tahun. Dengan kata lain 5% dibagi 12 berarti bunga per bulannya cuma 0.41666 %. Sehingga, deposito yang tadi 20 juta jika dicairkan menjadi 19 juta.

Bagi saya uang 1 juta itu sangatlah berarti. Saya berusaha meminta kebijaksanaan pemimpin cabang setempat. Tapi, menurut Customer Service tidak ada kebijaksanaan.

Saya tidak masalah bunga tidak dibayar. Tapi, saya berharap jangan potong uang saya. Tapi, karena tidak ada kebijaksanaan dari bank tersebut akhirnya saya menunda pencairan deposito tersebut.

Apakah wajar pinalti 5% tersebut dikenakan kepada nasabah. Saya beniat menabungkan sedikit uang saya tapi ketika hendak diambil kembali bukannya uang saya jadi bertambah malah berkurang.

Apakah memang begini cara bank mengambil keuntungan? Apakah peraturan penalti ini diketahui oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Terima kasih.

Yusnarfi
CH 3 / 17 - Meadow Green - Lippo Cikarang Bekasi
vivianne.yusnarfi@yahoo.com
08129075373

Tidak ada komentar:

Posting Komentar