PEJABAT PEMKAB INDRAMAYU KURANG PEDULI,WARGA MISKIN MENJERIT
Indramayu”GALANG”
Program listrik desa (lisdes) yang seharusnya gratis, ternyata masih dipungut biaya oleh oknum aparat pemeritahan desa,ditenggarai oknum Dinas PSDA Tamben Kab.Indramayu,diam seribu bahasa,tanpa ada larangan secara tegas bahwa pemasangan sambungan listrik untuk warga miskin,gratis dari pemerintah pusat,ini salah siapa……………………………………………………?……………………………………………………………….?????
“Berdasarkan narasumber di lapangan di temui Galang,jumlah warga miskin yang dapat lisdes dimintai uang antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per kepala keluarga. Ini gak bener, wong program gratis dimintai uang,” kata Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Rhaskanna S Depari, kepada wartawan "Galang" belum lama ini.
Menurut nya, adanya dugaan pungutan liar membuktikan bahwa pengawasan terhadap program ini lemah sehingga harus dievaluasi. “Kalau lisdes saja harus bayar buat apa ada program bantuan lisdes dari pemerintah pusat". Ini jelas dapat rugikan masyarakat miskin .Seharusnya pemerintah daerah lebih transparansi tentang lakukan penyuluhan program tersebut pada masyarakat yang dapatkan bantuan lisdes . Masyarakat selama ini belum mengetahui bahwa pemasangan lisdes gratis,ternyata oknum pejabat Pemkab Indramayu ditenggarai kurang peduli pada rakyat miskin,Jelas Ketua AJII'ketika di
konfirmasi pejabat di Dinas PSDA Pertamabangan dan Energi (Distamben) terkait laporan adanya pungutan itu,kelihatannya para oknum yang terlibat di dalamnya berdiam diri.Dugaan pungli yang melibatkan oknum aparat pemerintahan desa dan PSDA Tamben,rugikan masyarakat warga miskin menjerit jadi korban atas ulah oknum segelintir oknum.Padahal ini merupakan salah satu program pemerintah yang dibiayai melalui APBD I ternyata lisdes dipungut biaya cukup tinggi .
“Ini tidak bisa dibiarkan, dikalkulasikan per KK diminta Rp 400 ribu sedangkan ada ribuan KK yang mendapatkan program lisdes,” Ungkap Ketua AJII,
Dihubungi Wartawan Majalah "Galang " melalui telepon genggam, Kepala bidang pertambangan dan energi (Tamben) PSDA Kabupaten Indramayu Dody mengatakan, dirinya baru mendengar ada temuan pungutan liar, dan itu sudah jelas melanggar aturan karena apapun alasannya pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kalau ada yang memungut di program lisdes jelas tidak dibenarkan karena program yang digulirkan Pemprov Jawa barat ini gratis,” kata Dody.
Dijelaskan, di tahun 2010 Pemkab Indramayu mendapatkan jatah program lisdes kurang lebih sekitar 1.200 KK yang tersebar di 7 desa. Sedangkan jatah kapasitas daya terpasang untuk masing-masing rumah sebesar 450 VA. “Kalau diuangkan biaya instalasi rumahnya kurang lebih Rp 2 juta-an,” ungkap Dody. (kba-fery kaswari/mns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar